Lompat ke isi utama

Tata Cara Permohonan Sengketa

Tata Cara Permohonan Sengketa

Naskah Informasi terkait Sengketa Pemilu di Bawaslu

SENGKETA PROSES PEMILU

Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan sengketa antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Penanganan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU lkbupaten/Kota.

Permohonan penyelesaian sengketa prroses Pemilu disampaikan oleh calon Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu. Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat:

  1. nama dan alamat pemohon;
  2. pihak termohon; dan
  3. keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa.

Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, kepuhrsan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa.

Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu.

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya perrnohonan.

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu melalui tahapan:

  1. menerima dan mengkaji permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu; dan
  2. mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat.

Dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan sengketa proses Pemilu melalui adjudikasi. Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersilat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan:

  1. verilikasi Partai Politik Peserta Pemilu;
  2. penetapan daftar calon tefen anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan
  3. penetapan Pasangan Calon.

Dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada pengadilan tata usaha negara.

Seluruh proses pengambilan putusan Bawaslu wajib dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat

dipertanggungjawabkan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu diatur dalam Peraturan Bawaslu.