Lompat ke isi utama

Tata Cara Lapor Penanganan Pelanggaran Pemilu

Alur Bagan Penanganan Pelanggaran Pemilihan

A.Pengertian Pelapor, Terlapor, Temuan dan Laporan

  1. Pelapor

   Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang terdiri dari :

  • Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih,
  • Pemantau Pemilu, dan/atau
  • Peserta Pemilu.
  1. Terlapor

   Terlapor merupakan subyek hukum yang kedudukannya sebagai pihak yang diduga melakukan Pelanggaran pemilu.

  1. Temuan

   Temuan adalah hasil pengawasan aktif Pengawas Pemilu yang mengandung dugaan pelanggaran.

  1. Laporan

   Laporan Dugaan Pelanggaran adalah laporan yang disampaikan secara tertulis oleh pelapor kepada Pengawas Pemilu tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu.

 B. Syarat laporan

  1. Syarat formal
  • pihak yang berhak melaporkan;
  • waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu; dan
  • keabsahan Laporan Dugaan Pelanggaran yang meliputi:
  • kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas; dan
  • tanggal dan waktu Pelaporan.

    2. Syarat materil

  • identitas Pelapor;
  • nama dan alamat terlapor;
  • peristiwa dan uraian kejadian;
  • waktu dan tempat peristiwa terjadi;
  • saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut; dan
  • barang bukti yang mungkin diperoleh atau diketahui.

 C. Waktu, Hari pelaporan

Waktu kejadian Pengawas Pemilu berguna dalam melaksanakan kewenangannya untuk menegakkan hukum pemilu secara materil.

  1. Waktu laporan

Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu disampaikan kepada Pengawas Pemilu sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilu.

  1. Hari

Hari adalah hari menurut kalender, sedang dalam proses penanganan pelanggaran pemilu adalah hari kerja

 D. Kajian

Dalam proses pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran, Pengawas Pemilu dapat meminta kehadiran Pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran, saksi, dan/atau ahli untuk didengar keterangan dan/atau klarifikasinya di bawah sumpah

Hasil Kajian Pengawas Pemilu terhadap berkas dugaan pelanggaran dituangkan dalam formulir Model A.8 dikategorikan sebagai:

  1. Pelanggaran Pemilu/pemilihan;
  2. Bukan pelanggaran Pemilu/pemilihan; atau
  3. Sengketa Pemilu/pemilihan.

Dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud berupa:

  1. pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu;
  2. pelanggaran administrasi Pemilu; dan/atau
  3. tindak pidana Pemilu.

E. Jenis-jenis pelanggaran pemilu

Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu.jenis-jenis pelanggaran pemilu adalah sebagai berikut :

  1. Pelanggaran administrasi

Pelanggaran Administrasi Pemilu adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.

  1. Pelanggaran Tindak pidana pemilu

Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan umum dan Undang- Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

  1. Pelanggran kode etik pemilu

Pelanggaran Kode Etik adalah pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu.

 F. Penerusan pelanggaran

Pengawas pemilu membuat rekomendasi berdasarkan hasil pleno yang menyatakan sebuah pelanggaran atau bukan pelanggaran. Pelanggaran  diteruskan sesuai dengan jenisnya sebagai berikut

  1. Pelanggaran administrasi pemilu

Pengawas Pemilu menyampaikan rekomendasi dan berkas hasil kajian dugaan pelanggaran administrasi kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatan. khusus untuk Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan Dan/Atau Menjanjikan Uang Atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, Dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Bawaslu Provinsi berwenang menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus laporan dugaan pelanggaran Pemilihan.

  1. Pelanggaran pidana pemilu

Berkas laporan pelanggaran dan hasil kajian terhadap pelanggaran dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh Pengawas Pemilu paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak diputuskan oleh Pengawas Pemilu. kepada Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sesuai tingkatan dan wilayah hukumnya.

  1. Pelanggaran kode etik pemilu

Rekomendasi dugaan Pelanggaran kode etik pemilu diteruskan oleh pengawas pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan melampirkan berkas dugaan pelanggaran dan hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran.