Optimalisasi PPID, Bawaslu Pesisir Selatan Dukung Reformasi Birokrasi dan Keterbukaan Informasi Publik
|
Painan–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan terus mendukung implementasi Reformasi Birokrasi (RB) Bawaslu RI sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Tahun 2025–2029. Dukungan tersebut diwujudkan melalui optimalisasi pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, menyampaikan bahwa keberadaan PPID bertujuan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.
“Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik, termasuk Bawaslu, wajib menyediakan akses informasi yang cepat, tepat, dan mudah dijangkau oleh masyarakat. Melalui layanan PPID, kami ingin memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara terbuka dan akuntabel,” ujar Afriki di ruang kerjanya, Rabu (23/7).
Afriki yang juga bertindak sebagai Pembina PPID Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya menjawab berbagai tantangan terkait akses informasi publik. Salah satu strategi yang dilakukan adalah memperluas sosialisasi layanan PPID melalui penyebaran media informasi berupa x-banner ke berbagai instansi pemerintah dan lembaga pelayanan publik di Kabupaten Pesisir Selatan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Syauqi Fuadi, saat melakukan sosialisasi dan penyerahan x-banner PPID kepada sejumlah instansi, menyampaikan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat.
“Target penyebarluasan informasi PPID Bawaslu adalah kantor-kantor pelayanan publik yang banyak dikunjungi masyarakat. Di antaranya Kantor Bupati Pesisir Selatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Kantor Samsat, RSUD M. Zein, Bank BNI Cabang Painan, serta Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Madrasah Arabiyah Bayang,” jelas Syauqi.
Ia menambahkan, penyebaran x-banner tersebut mendapat dukungan dan fasilitasi dari Bank BNI Cabang Painan sebagai bentuk sinergi dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
Melalui langkah ini, Syauqi menyampaikan harapan, masyarakat semakin mudah mengetahui dan mengakses berbagai informasi terkait kelembagaan, pengawasan pemilu, serta layanan publik lainnya yang tersedia di Bawaslu.
“Dengan semakin luasnya penyebaran informasi PPID, semoga masyarakat dapat memanfaatkan haknya untuk memperoleh informasi publik secara lebih mudah, sehingga kepercayaan terhadap lembaga pengawas pemilu terus meningkat,” tutup Syauqi.