Bawaslu Pessel Adakan Kelas Belajar PP Jilid II
|
Painan, 6 Agustus 2026 — Delapan staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti pelatihan teknis pengisian Formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dan Formulir Tanda Terima Laporan, Kamis siang, di lantai 3 Kantor Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan. Pelatihan ini masuk pertemuan kedua dari rangkaian Program Pelatihan Penanganan Pelanggaran Edisi II.
Peserta terdiri dari empat staf Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, dua staf Subbagian Pengawasan, dan dua staf Subbagian Hukum, Humas dan Data Informasi. Panitia membuka kesempatan bagi staf Sekretariat lain untuk bergabung, dengan syarat kehadiran tidak mengganggu tugas pokok masing-masing.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Syauqi Fuadi dan fasilitator Rolan Akbar memandu sesi ini. Peserta menerima contoh kasus, lalu menganalisis dan menyelesaikan formulir dalam waktu maksimal 120 menit. Rolan Akbar bersama Kasubag PP&PS Sindy mengevaluasi setiap formulir yang dibuat peserta.
Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan merancang pelatihan ini sebagai kelanjutan dari Edisi I, yang sebelumnya membekali staf dengan pemahaman dasar penanganan pelanggaran. Beban kerja penanganan pelanggaran naik tajam saat tahapan Pemilu berjalan dan turun pada masa antar-tahapan. Panitia memilih masa non-tahapan untuk mengasah keterampilan staf lewat simulasi kasus, agar tim siap begitu tahapan pemilu kembali dimulai.
Program pelatihan berjalan sepuluh kali pertemuan, dari 6 Juli hingga 1 Oktober 2026. Rangkaian ini mencakup pre-test dan post-test dengan 100 soal pilihan ganda, standar kelulusan nilai 80, pembelajaran teknis formulir, serta praktik simulasi penerimaan laporan dan klarifikasi. Penyidik Polres Pesisir Selatan akan mengevaluasi praktik klarifikasi, sementara Jaksa Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan mengevaluasi formulir kajian pada pertemuan mendatang.
Peserta membawa Peraturan Bawaslu dan petunjuk teknis penanganan pelanggaran Pemilu, laptop atau komputer, serta alat tulis ke setiap sesi.