Tingkatkan Kualitas Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Pessel Bedah Putusan MK Nomor 104
|
Bawaslu perlu segera beradaptasi sembari meningkatkan kualitas diri, utamanya mengenai penanganan pelanggaran Pemilu dan Pilkada. Terlebih Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menerbitkan putusan MK yang menguatkan produk hukum pengawas Pemilu.
Hal itu disampaikan oleh Dosen Departemen Hukum Tata Negara FH Unand Khairul Fahmi dalam kegiatan Bedah Putusan MK Nomor: 104/PUU-XVIII/2025 di Kantor Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, pada Rabu (17/09).
Sebelumnya, Fahmi memaparkan secara singkat mengenai penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 berdasarkan tiga perspektif. Perspektif pertama, pemilih sulit menentukan pilihan secara rasional karena banyaknya pilihan.
Perspektif kedua, Parpol kesulitan mencari kader dan mengelola isu kampanye karena keduanya saling beririsan antara Pemilu dan Pilkada. Perspektif ketiga, pekerjaan pengawas tertumpuk pada periode yang sama sehingga berpengaruh pada kualitas penanganan pelanggaran.
Adanya Putusan MK, menurut Fahmi, menjadi momen berharga bagi Bawaslu berbagai tingkatan, termasuk Bawaslu Pesisir Selatan. Artinya, lembaga pengawas Pemilu kini semakin kuat wewenangnya dalam memutuskan penanganan pelanggaran yang semula produknya berupa rekomendasi menjadi putusan.
Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, ketika membuka acara menyampaikan, selama masa tahapan maupun non-tahapan, jajaran pengawas Pemilu mesti belajar dan selalu meng-update berbagai isu politik dan Pemilu yang berkembang.
"Ini momen yang tepat bagi Bawaslu tidak hanya belajar, tetapi memahami sambil saling bertukar pikiran mengenai putusan (MK) ini. Apalagi kita juga mengundang pakar kepemiluan yang sudah sering diminta pendapatnya oleh pembuat undang-undang dan media," kata Afriki.
Kepala Sekretariat, Rinaldi, ketika ditemui memperkuat pernyataan yang disampaikan oleh Afriki. Menurutnya, bedah putusan ini secara tidak langsung ikut menambah kompetensi seluruh jajaran Bawaslu Pesisir Selatan.
"Fokus kegiatan ini tidak terbatas bagi jajaran yang bertugas bagian penanganan pelanggaran, seluruhnya tanpa terkecuali. Mulai dari SDM, penyelesaian sengketa, pencegahan, hingga Humas," kata Rinaldi.
Kegiatan ini turut mengundang beberapa pimpinan stakeholder kepemiluan yang ada antara lain Ketua KPU Pesisir Selatan Aswandi dan Kabid Poldagri dan Ormas Badan Kesbangpol Pesisir Selatan yang diwakili oleh Fungsional Ormas Apriani.