Rapat Evaluasi Pengawasan Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan
|
Pesisir Selatan – Bawaslu Kabupaten Pesisir selatan lakukan Rapat evaluasi Pangawasan penetapan peserta pemilu dan penetapan daerah Pemilihan dilaksanakan di Triza Hotel Painan, Senin 27 Februari 2023.
Ditetapkannya Dapil dan Jumlah Kursi menjadi penanda telah selesainya pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir selatan (Bawaslu Pessel) pada Tahapan Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan.
Evaluasi dihadiri Anggota dan Staf Sekretariat Bawaslu Pessel, Anggota KPU Pessel, serta Panwaslu Kecamatan dan Kasbangpol, pemerintah daerah serta perwakilan Polres.
ketua Bawaslu Pessel diwakili Nurmaidi mengungkapkan, evaluasi dapat menjadi sarana menambahkan pengetahuan berkenaan dengan Penetapan Dapil dan Jumlah Kursi, terkhusus di Kabupaten Pesisir Selatan.
“Penetapan Dapil dan Jumlah Kursi secara tahapan telah berakhir dan menghasilkan produk dari kewenangan teknis yang dimiliki oleh KPU Pessel. Pengawasan pada tahapan ini jelas merupakan kewajiban sebagai Pengawas Pemilu.” Ujar Nurmaidi.
Menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Nomor 33 Tahun 2022 tentang Panduan Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan.
Dalam penataan daerah pemilihan dan kursi setidaknya terdapat empat isu krusial yaitu pertama, memenuhi prinsip; kedua, data; ketiga, peta wilayah, dan keempat, prosedur.
Sementara itu Rani Rahmasari selaku Kordiv.SDMO dan Diklat Bawaslu Pessel, bahwa evaluasi Pengawasan Penetapan Peserta Pemilu dan Penetapan Daerah Pemilihan Pemilu Tahun 2024 dalam rangka menyamakan persepsi terhadap pelaksanaan pengawasan pendaftaran Partai Politik dan pengawasan penetapan daerah pemilihan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan pada Pemilu tahun 2024.
“Pengawasan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD serta tahapan penetapan Dapil Pemilu tahun 2024 telah selesai dilaksanakan, sehingga hari ini perlu kita lakukan evaluasi,” ucapnya.
“Evaluasi perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya sengketa proses Pemilu pada tahapan tersebut,” lanjutnya.
Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan yang diwakili Yon Baiki mengatakan jumlah Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Pesisir Selatan pada 2024 mendatang tidak berubah dan tetap sama yaitu dengan jumlah lima Dapil, serta alokasi kursi sebanyak 45 kursi.
“hal itu ditetapkan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tertanggal 6 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari,” Ucapnya.
Belum bertambahnya jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten Pesisir Selatan karena dengan jumlah penduduk Kabupaten Pesisir Selatan belum memenuhi syarat sebagaimana diatur pada Pasal 191 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang jumlah kursi dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota.
Seluruh peserta yang hadir diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan, kritik dan sara yang bersifat membangun dalam rangka penyempurnaan dan perbaikan serta suksesnya pelaksanaan pengawasan setiap tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.