Lompat ke isi utama

Berita

Pelatihan Penanganan Pelanggaran Edisi ke II, Telah Dimulai

sadasdasdqwd

Giat hari ini

Painan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan Pertemuan ke-4 Pelatihan Penanganan Pelanggaran Edisi II pada Kamis, 27 Agustus 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Lantai 3 Kantor Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan. Pertemuan kali ini mengangkat tema Pelatihan Pengisian Formulir Model A (Laporan Hasil Pengawasan) dan Formulir Temuan.

Pelatihan ini merupakan bagian dari rangkaian penguatan kapasitas internal yang secara konsisten dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan sepanjang non tahapan Pemilu/pemilihan, dengan sasaran memastikan jajaran pengawas dan kesekretariatan memiliki pemahaman yang seragam dan akurat dalam menuangkan hasil pengawasan ke dalam formulir resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan kepengawasan Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Materi pelatihan menekankan dua hal pokok: pertama, tata cara pencatatan hasil pengawasan pada Formulir Model A secara sistematis dan berbasis fakta lapangan; kedua, mekanisme penuangan hasil pengawasan yang telah ditetapkan dalam rapat pleno sebagai Temuan ke dalam Formulir Model B.2, termasuk pemenuhan syarat identitas penemu, waktu penetapan, identitas pihak terlapor, uraian kejadian, dan alat bukti.

Pertemuan ini diikuti oleh delapan peserta inti yang terdiri atas 4 (empat) orang staf Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, 2 (dua) orang staf Subbagian Pengawasan, dan 2 (dua) orang staf Subbagian Hukum, Humas, dan Data Informasi. Kesempatan mengikuti pelatihan turut dibuka bagi staf Sekretariat lainnya.

Melalui pelatihan berjenjang seperti ini, Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan berharap seluruh jajaran kesekretariatan, memiliki kesamaan pemahaman prosedural sehingga proses penanganan pelanggaran Pemilihan dapat berjalan tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.