Pahami Payung Hukum Baru, Bawaslu Pesisir Selatan Ikuti Sosialisasi PKPU 3/2025
|
Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Bambang Putra Niko, mengingatkan kendati tahapan Pemilu 2024 telah berakhir, bukan berarti kerja lembaga pengawas Pemilu selesai. Salah satu tahapan Pemilu yang masih harus diawasi saat ini adalah Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Banyak pihak yang tidak sadar PAW anggota dewan sebenarnya bukan tugas KPU saja. Betul KPU yang memproses, tapi yang memastikan prosedurnya benar, tidak menyimpang, adalah Bawaslu," kata Niko di Kantor KPU Pesisir Selatan, pada Rabu (04/02).
Niko yang ditemui dalam kegiatan Sosialisasi PKPU 3/2025 tentang PAW Anggota DPR, DPD, dan DPRD mengingatkan, tahapan PAW krusial karena dapat memunculkan konflik bagi partai politik.
Terkait teknis pemrosesan PAW yang beralih semula sistem manual menjadi aplikasi, Niko menyampaikan usulan agar Bawaslu Pesisir Selatan dapat mengakses aplikasi yang dimaksud.
"KPU kini memproses semuanya melalui aplikasi bernama Sistem Informasi Penggantian Antar Waktu atau SIMPAW. Kami usul agar dapat diakomodir pengawasan PAW sebagai viewer," tutur Niko.
Kehadiran Bawaslu Pesisir Selatan dalam sosialisasi, lanjut Niko, juga sebagai media langsung untuk memahami payung hukum yang baru dari KPU RI.
Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi, saat sosialisasi menyampaikan, kegiatan ini menjadi penting agar seluruh pihak memiliki persepsi yang sama.
"Beberapa pihak menganggap PAW diproses oleh KPU setelah pimpinan partai politik berkirim surat ke kami. Itu salah. Yang benar pimpinan DPRD yang mengirim surat," kata Aswandi.
Dalam sosialisasi tersebut, beberapa poin penting disampaikan oleh Aswandi kepada para peserta yang hadir. Terkait subjek, anggota legislatif dapat di-PAW apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan oleh partai politik. Nantinya Pimpinan DPRD mengirimkan surat dengan dokumen pendukung kepada KPU setempat.
Apabila calon legislatif pengganti mempunyai jumlah suara sama, maka lembaga penyelenggara Pemilu akan memerhatikan persebaran suara sah di kecamatan yang masuk dalam daerah pemilihan secara seksama.
Dalam situasi tertentu, bilamana ditemukan keraguan atau ada tanggapan masyarakat, KPU Pesisir Selatan dapat melakukan klarifikasi. Klarifikasi dilakukan melalui email, telepon, dan panggilan video (video call).
Hadir dalam sosialisasi tersebut, perwakilan pemerintah daerah seperti Badan Kesbangpol Pesisir Selatan dan pimpinan partai politik setempat antara lain dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Ummat.