Lompat ke isi utama

Berita

Kejar Skor IKPA 100, Bawaslu Pesisir Selatan Ajak Kolaborasi KPPN Painan

rththtyhrt

Giat hari ini

Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan berkualitas, Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan mengundang Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Painan, ke kantor setempat, pada Selasa (10/02).

Kepala Sekretariat, Rinaldi, mengatakan ajakan kolaborasi ini selain menjaga relasi yang sudah terjalin, juga sebagai upaya mencapai target terbaik Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).

"Tahun 2025, skor kami 99,83. Kami ingin raih skor sempurna. Oleh karena itu kami undang KPPN Painan untuk memberikan materi sekaligus menguatkan kapasitas jajaran di sini," ujarnya.

Ketua, Afriki Musmaidi, dalam membuka kegiatan mengingatkan pentingnya kegiatan tersebut. Menurutnya, konsolidasi yang dilakukan oleh Bawaslu Pesisir Selatan telah banyak dilakukan ke dalam dan luar lembaga.

"Khusus ke dalam, saya harap kita makin konsisten menjalankan pekerjaan dengan tanggung jawab. Anggaran yang keluar untuk belanja modal, belanja pegawai, harus jelas peruntukannya," kata Afriki.

KPPN Painan yang diwakili oleh Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (PTPN), Fiki Erlangga, menjelaskan pentingnya penilaian. IKPA biasanya oleh Kementerian Keuanggan digunakan untuk mengetahui bagaimana kinerja perencanaan dan realisasi anggaran suatu Satuan Kerja (Satker) instansi pemerintah.

"Semakin sedikit revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA, makin baik kualitas keuangan kantor pemerintah. Nanti ini berkorelasi bagaimana mereka merealisasikannya," katanya.

Terkait revisi DIPA, revisi yang diperhitungkan ada empat belas jenis. Seluruh jenis revisi DIPA, lanjutnya, mengharuskan tidak merubah pagu anggaran Satker seperti pemenuhan belanja operasional, pergeseran anggaran, kontrak tahun jamak, dan pergeseran anggaran antarjenis belanja.

Fiki juga membagikan sejumlah strategi bagi Bawaslu Pesisir Selatan dalam mencapai target IKPA sempurna. Pertama, reviu DIPA harus dilakukan secara periodik minimal setiap triwulan. Kedua, deviasi atau perbedaan nilai antara pelaksanaan dan rencana yang tercantum dalam halaman III DIPA tidak lebih dari lima persen.

Ketiga, dalam hal penyerapan anggaran, belanja barang dan modal dapat segara dimulai sejak awal tahun anggaran. Keempat, yang sering luput, menetapkan mitigasi risiko penyelesaian pekerjaan dan pembayaran menjelang akhir tahun anggaran.

Dari Bawaslu Pesisir Selatan, hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Anggota Syafrizal dan Bambang Putra Niko; Kepala Subbagian Administrasi, Novalina Elsa Putri; Kepala Subbagian Pengawasan Ashari, dan staf sekretariat Bawaslu Pesisir Selatan. Sementara dari KPPN Painan hadir Fungsional PTPN, Dhea Irene Sianipar, dan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara (PK APBN), Husna Dyah Yunita.