Ikut Dukung dalam Asta Cita Pemerintah, Bawaslu Pesisir Selatan Gelar Kajian Hukum
|
Painan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan—Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan menggelar kegiatan kajian hukum sebagai bentuk kontribusi terhadap Asta Cita pemerintah pusat, khususnya dalam mewujudkan supremasi hukum yang transparan, adil, tidak memihak, serta sistem politik yang fungsional. Kegiatan berlangsung di media center Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (17/06).
Kegiatan diikuti oleh Kepala Sekretariat, seluruh Kepala Subbagian (Kasubag), jajaran sekretariat Bawaslu Pesisir Selatan, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pesisir Selatan.
Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, dalam sambutannya menuturkan salah satu misi Bawaslu terhadap Asta Cita yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RJPMN) Tahun 2025–2029 adalah meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu melalui pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
Menurut Afriki, upaya mewujudkan proses Pemilu yang profesional dan berkeadilan perlu didukung dengan identifikasi berbagai risiko hukum yang berpotensi muncul dalam setiap tahapan Pemilu. Ia mencontohkan tidak seluruh putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat karena para pihak masih memiliki ruang untuk mengajukan penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Oleh karena itu, Bawaslu perlu memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan. Salah satunya melalui pengembangan aplikasi yang mampu menyampaikan informasi kepemiluan sekaligus sarana pengaduan bagi masyarakat,” ujar Afriki.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Pesisir Selatan sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS), Bambang Putra Niko, yang bertindak sebagai narasumber mengungkapkan berbagai permasalahan hukum pada Pemilu dan pemilihan serentak 2024 menunjukkan masih ada tantangan yang cukup serius.
Menurut Niko, diperlukan komitmen bersama dari seluruh elemen bangsa, mulai dari pembuat kebijakan, penyelenggara Pemilu, penegak hukum, partai politik, hingga masyarakat untuk terus melakukan perbaikan terhadap tata kelola demokrasi.
Ia menginventarisasi sejumlah persoalan yang menjadi perhatian di antaranya akurasi data pemilih, pelanggaran netralitas ASN, TNI, dan Polri, diskualifikasi calon akibat persoalan ijazah palsu, kesalahan prosedur di Tempat Pemungutan Suara (TPS), hingga kekeliruan dalam penghitungan suara.
"Melalui kegiatan kajian hukum ini, dapat memperkuat kapasitas dan pemahaman hukum peserta kegiatan serta menghasilkan berbagai rekomendasi perbaikan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu yang lebih berkualitas. Dengan demikian, integritas, keadilan, dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dapat terus ditingkatkan pada penyelenggaraan masa mendatang sesuai dengan visi dan misi Bawaslu," tutup Niko.