Lompat ke isi utama

Berita

Gandeng Bagian Hukum, Bawaslu Pessel Diskusikan Layanan Bantuan Hukum

adewqqweqw

Giat Rakor, (25/8)

Painan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan - Pemberian bantuan hukum selama tahapan maupun nontahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus memenuhi beberapa asas antara lain keadilan, persamaan kedudukan di depan hukum, efektivitas, dan akuntabilitas.

Dalam konteks asas tersebut, layanan yang diberikan oleh lembaga pengawas Pemilu bukan dimaksudkan untuk membela pihak bersalah, melainkan memberikan penerangan kepada seluruh jajaran pengawas Pemilu dalam menjalankan tugas. "Layanan ini tanpa terkecuali diberikan bagi pengawas Pemilu" ujar Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan Bambang Putra Niko.

Niko, dalam paparannya menyampaikan, secara sederhana layanan bantuan hukum dapat dipahami sebagai pemberian jasa hukum, baik lisan maupun tulisan, kepada individu atau organisasi dalam menyelesaikan permasalahan hukum pada masa atau term tertentu. Layanan ini bisa diiberikan secara cuma-cuma atau pro bono, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), hingga kelompok pengacara.

"Belajar dari pengalaman Pemilu dan Pilkada lalu, kita bersyukur tidak ada persoalan hukum serius. Namun demikian, pada momen ini tepat kiranya pengawas yang bertugas pada tahapan Pemilu-Pilkada datang memahami apa saja hak dan larangan yang melekat ketika bertugas," kata Niko saat memberikan paparan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Layanan Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, pada Senin (25/8).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan Afriki Musmaidi, dalam membuka Rakor mengingatkan, segala bentuk pelanggaran yang dilakukan bukan untuk dilakukan ketika Pemilu akan datang. Akan tetapi, sebagai sistem peringatan dini (early warning sistem).

"Berkaitan dengan pelaksanaan tugas pengawasan, maka kami dampingi. Bila pelanggaran tindak pidana bukan pengawasan, tidak ada kewajiban lembaga memberikan layanan hukum. Saya mewanti-wanti itu nanti," kata Afriki.

Dalam Rakor yang diadakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Painan, Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan juga mengundang stakeholders kepemiluan untuk saling bertukar pikiran seperti Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pesisir Selatan. Analis Hukum Setda Kabupaten Pesisir Selatan Erviyandi F. menyampaikan apresiasi dan beberapa catatan mengenai bantuan layanan hukum.

"Penting kegiatan ini diadakan sebagai pencerahan bagi jajaran lembaga pengawas Pemilu untuk menjalankan tugas sebagai mungkin. Sedikit perbedaan dari kami pada subjek yang diberikan bantuan hukum: Ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, pihak kenagarian," kata Erviyandi.

Lebih jauh, layanan bantuan hukum yang diberikan pada perkara perdata seperti aset pemerintah daerah yang digugat masyarakat hingga tata usaha negara seperti kebijakan yang dikeluarkan oleh kepala daerah. Pengecualian layanan diberikan kepada tindak pidana.

Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan Rinaldi mengungkapkan Rakor ini diharapkan mampu meningkatkan kolaborasi Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan dengan berbagai pemangku kepentingan. Secara tidak langsung turut memperkuat eksistensi Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan selama masa nontahapan Pemilu dan Pilkada.