Datangi KPK, Bawaslu Pessel Awasi Klarifikasi Persyaratan Paslon
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pasca-penyerahan berkas hasil perbaikan, Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan kemudian melakukan pengawasan melekat terhadap klarifikasi persyaratan Paslon bupati dan wakil bupati kabupaten Pesisir Selatan pada Pemilihan Serentak 2024.
Kali ini Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan Bambang Putra Niko melakukan pengawasan melekat terhadap klarifikasi dokumen yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pesisir Selatan di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (10/09/2024). Dokumen yang diklarifikasi adalah tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Bambang, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan, klarifikasi dilakukan bersama Anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan Syafrijal Chan dan Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksa (PP) LHKPN KPK Safrina. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukannya, data milik kedua Paslon merupakan data yang benar disampaikan kepada KPK.