Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pessel Supervisi di Semua Kecamatan terkait DPTb

sadzqr

Di Kantor PPS

Tapan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan - Bawaslu Pessel lakukan Supervisi dan Monitoring perihal pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT tapi karena keadaan tertentu ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Sebelumnya pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kantor kelurahan/kecamatan/KPU Kabupaten/Kota/PPLN daerah asal maupun tujuan dengan membawa KTP dan dokumen pendukung alasan pindah pemilih. Waktunya 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024, berarti 28 Oktober 2024 kemarin terakhir mengurusnya. Nah Kami melakukan SuMon guna memastikan orang yang pindah tersebut sudah memenuhi syaratnya atau belum. 

SuMon dilakukan di 15 Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Selatan. Berlangsung dari tanggal 31 Oktober - 1 November 2024.