Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pessel Lakukan Kunjungan Dalam Rangka Koordinasi ke Badan Kesbangpol

bgfhgfhgfnhgjuy

Kepala Sekretariat Koordinasi Dengan Kepala Badan Kesbangpol Pesisir Selatan

Painan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan kegiatan koordinasi dengan stakeholder pada Selasa (07/04), sebagai bagian dari upaya penguatan sinergitas kelembagaan dan optimalisasi pelaksanaan tugas pengawasan. Kunjungan koordinasi dilakukan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pessel, yang merupakan salah satu mitra strategis Bawaslu dalam menjaga stabilitas politik dan mendukung pelaksanaan pengawasan pemilu.

Kehadiran Kepala Sekretariat Bawaslu Pessel, Rinaldi dan staf sekretariat disambut oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pessel. Pertemuan berlangsung dalam suasana konstruktif dengan pembahasan sejumlah agenda strategis yang berkaitan dengan penguatan koordinasi antar lembaga.

Dalam kesempatan tersebut, Kesbangpol Pessel menindaklanjuti permintaan partisipasi pembuatan video ucapan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) Bawaslu ke-18. Partisipasi tersebut merupakan bentuk dukungan nyata stakeholder dalam memperkuat eksistensi dan peran kelembagaan Bawaslu di daerah.

Melalui koordinasi ini, disepakati bahwa sinergitas antara Bawaslu dan Kesbangpol perlu terus ditingkatkan, khususnya dalam mendukung terciptanya stabilitas politik yang kondusif serta pelaksanaan pengawasan pemilu yang efektif dan berintegritas. Selain itu, Kesbangpol Kabupaten Pessel juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung Bawaslu dalam pelaksanaan tugas pengawasan, termasuk melalui penguatan komunikasi dan pertukaran informasi terkait dinamika politik di tengah masyarakat.

Bawaslu Kabupaten Pessel berharap, melalui koordinasi yang berkelanjutan ini, hubungan kelembagaan yang telah terjalin dengan baik dapat semakin diperkuat. Sinergitas tersebut diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, berkualitas, serta menjamin terpenuhinya hak pilih masyarakat.