Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pessel Imbau Pemilih Tak Dokumentasikan Pilihan di Bilik Suara, Ada Sanksi Pidana

3422

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi didampingi Bambang Putra Niko

Painan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan - Ketua Bawaslu Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, mengingatkan masyarakat, khususnya para pemilih, untuk tidak mendokumentasikan hasil pilihannya di bilik suara pada hari pemungutan suara, 27 November 2024. Larangan ini, menurut Afriki, bertujuan untuk menjaga asas kerahasiaan dalam pemilu dan mencegah pelanggaran hukum.

"Pemilih kami imbau untuk tidak membawa ponsel atau alat perekam ke bilik suara. Nantinya, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengingatkan hal tersebut di TPS," ujar Afriki.

Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi pidana. "Ada sanksi pidana bagi yang melanggar. Kami berharap masyarakat memahami dan mematuhi aturan ini untuk menjaga kelancaran dan integritas proses pemilu," tambahnya.