Bawaslu Pessel Ikuti Rakor Sengketa
|
Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bambang Putra Niko mengikuti kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Sumbar dengan tema "Pembinaan Bantuan Hukum di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat".
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Sumbar, Senin (24/11/2025) dan diikuti secara daring oleh Bawaslu Pesisir Selatan.
Kegiatan dibuka langsung oleh Beni Aziz, Anggota Bawaslu Sumbar. Dalam arahannya, Beni mengungkapkan bahwa terkait advokasi layanan hukum tersebut berpedoman dengan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023.
Pasal 1 angka 11, Advokasi layanan hukum yang selanjutnya disebut Advokasi hukum adalah rangkaian kegiatan pemberian layanan hukum untuk menghadapi permasalahan hukum.
Masalah hukum yang dimaksud sebagaimana pada pasal 1 angka 12 adalah masalah yang timbul sebagai akibat pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang dan kewajiban pengawasan Pemilu dan / atau Pemilihan.
Dalam kegiatan itu, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumbar diminta untuk saling berdiskusi terkait persoalan hukum yang pernah dihadapi oleh jajaran selama pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan. Seperti Kabupaten Sijunjung, Agam, Solok dan lainnya.
Begitupun Bawaslu Sumbar yang juga pernah memberikan pendampingan bantuan hukum kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terkait permasalahan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Kegiatan diskusi sekaligus berbagi pengalaman empiris tersebut berjalan dengan hangat. Bawaslu Kabupaten/Kota berbagi informasi penting serta melakukan perbaikan terhadap hal-hal yang dirasa belum maksimal pada Pemilu lalu.