Bawaslu Pessel Ikuti Rakernis Manajemen Risiko
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan - Bawaslu Kab. Pesisir Selatan yang di wakili oleh Ashari (Kasubag ADM) Isnan Diyah, Rolan Akbar dan Riki Riswan (Staf Bawaslu Kab. Pesisir Selatan) mengikuti Rapat Kerja Teknis Manajemen Resiko Bawaslu Tahun 2024 Gelombang I di Hotel Sahid Jakarta mulai tanggal 15 s/d 17 Oktober 2024.
Rakernis ini di buka oleh Inspektur Utama Wilayah I Bawaslu RI Ibuk Rini Wartini. Dalam arahannya Rini Wartini menyampaikan pentingnya penerapan manajemen resiko di Bawaslu. Manajemen risiko di Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) bertujuan untuk mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan risiko yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pengawasan pemilu.
Proses ini meliputi beberapa langkah penting: 1. Identifikasi Risiko: Mengidentifikasi berbagai risiko yang mungkin muncul, seperti kecurangan, pelanggaran, atau masalah logistik selama pemilu. 2. Analisis Risiko: Menganalisis dampak dan kemungkinan terjadinya risiko yang telah diidentifikasi. Ini membantu dalam prioritas penanganan risiko. 3. Pengendalian Risiko: Mengembangkan strategi untuk mengurangi atau menghilangkan risiko. Ini bisa meliputi pelatihan bagi pengawas, peningkatan sistem teknologi informasi, dan pengawasan yang lebih ketat. 4. Monitoring dan Evaluasi:
Secara terus-menerus memantau risiko yang ada dan mengevaluasi efektivitas langkah-langkah yang diambil. Dengan manajemen risiko yang baik, Bawaslu dapat meningkatkan integritas pemilu, memastikan keadilan dalam proses pemilihan, dan membangun kepercayaan publik. Pada sesi Pertama : Pembahasan terkait Peraturan BPKP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Manajemen Risiko mengatur kerangka kerja untuk manajemen risiko di lingkungan instansi pemerintah. Beberapa poin penting dalam peraturan ini meliputi: 1. Tujuan: Meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko untuk mencapai tujuan organisasi, meningkatkan akuntabilitas, dan mendukung transparansi. 2. Definisi Risiko: Menjelaskan tentang risiko sebagai kemungkinan terjadinya peristiwa yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan. 3. Prinsip Manajemen Risiko: Menerapkan prinsip-prinsip seperti integrasi, partisipasi, berkesinambungan, dan berbasis bukti dalam proses manajemen risiko. 4. Proses Manajemen Risiko: Mengatur langkah-langkah dalam identifikasi, penilaian, pengendalian, serta pemantauan risiko. 5. Peran dan Tanggung Jawab: Menetapkan peran berbagai pihak dalam manajemen risiko, mulai dari pimpinan instansi hingga pegawai. 6. Pelaporan dan Evaluasi: Mengharuskan laporan berkala tentang risiko dan evaluasi efektivitas manajemen risiko yang telah dilakukan. Peraturan ini bertujuan untuk membangun budaya manajemen risiko yang proaktif dalam instansi pemerintah demi mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik.