Bawaslu Pessel Ikuti Kerja Teknis Penanganan Permohonan Informasi Publik Bawaslu Tahun 2024
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Fuadi menyampaikan pada saat pembukaan, Keterbukaan Informasi Publik merupakan kewajiban Bawaslu, karena implementasi Keterbukaan Informasi adalah pelaksanaan Pengawasan Pemilu yang Jurdil, dimana menghasilkan Bawaslu Terpercaya mewujudkan Visi dan Misi Bawaslu.
Bawaslu harus bisa meningkatkan Trust Masyarakat, jangan sampai ada kemunduran.
Ada tiga aspek dalam keterkaitan Keterbukaan Informasi dengan Collective Collegial.
1. Kita adalah pelaksana undang-undang
2. Mewujudkan Visi dan Misi Bawaslu
3. Pondasi Demokrasi yang baik.
Hak Atas Informasi Publik Dalam Pilkada Informasi Publik Bawaslu yang perlu dipublikasikan yaitu informasi Publik yang berkaitan dengan Kelembagaan dan Informasi Publik berkaitan dengan Kepemiluan Informasi yang berupa kewajiban Bawaslu untuk diberikan :
1. Secara Berkala
2. Serta Merta
3. Setiap Saat
Sesuai Perbawaslu 1 Tahun 2022.
Pengecualian Informasi di Bawaslu selain berdasarkan Perbawaslu juga sesuai kepatutan dari uji konsekuensi, yang berkaitan dengan Pencegahan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan.
Informasi Publik Dalam Pilkada
1. Bawaslu merupakan Badan Publik penerima APBN/APBD yang diwajibkan UU untuk Terbuka.
2. Keterbukaan Informasi merupalan jalan untuk mendapatkan Kepercayaan.
3. Meningkatkan Partisipasi Publik dalam proses Pemilu, mewujudkan Visi dan Misi Bawaslu.