Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pessel Ikuti Evaluasi Sentra Gakkumdu dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu

zd

Sentra Gakkumdu Pessel

Padang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan - Penyamaan persepsi dalam penanganan pelanggaran Pemilu penting dilakukan. Salah satu upaya dalam mewujudkan itu adalah komunikasi yang intens. Apalagi dalam Sentra Gakkumdu ada tiga unsur yakni Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Hal ini disampaikan Anggota Bawaslu Sumbar Vifner dalam pembukaan Evaluasi Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Tahun 2024 di The ZHM Premiere Hotel , Jumat s/d Sabtu (3 s/d 4/5).  Bawaslu Sumbar terus merancang berbagai kegiatan dan rencana dalam peningkatan kapasitas. Perlu rumusan bersama dalam melakukan penanganan pelanggaran Pemilu, pungkas Vifner. 

Vifner menambahkan dalam perjalanan penanganan pelanggaran Pemilu tentu merepotkan unsur Kepolisian dan Kejaksaan. Tentu Bawaslu butuh dukungan dari berbagai pihak dalam penanganan pelanggaran. 

Di Padang misalnya, ada kasus dugaan pelanggaran yang telah diputus dalam persidangan. Dan vonisnya telah ada dan sanksinya telah ditetapkan. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Tommy Busnarma menyampaikan kegiatan ini diisi dengan diskusi terkait berbagai penanganan yang telah dilakukan di beberapa daerah di Sumbar. Seperti di Kabupaten Solok, Kota Padang dan beberapa daerah lainnya. Penanganan pelanggaran ini tentu melewati kajian yang berjenjang. Termasuk ada di daerah yang sampai ke Pengadilan Negeri sehingga ada putusan yang ditetapkan oleh hakim.

Dari diskusi ini tentu akan ada berbagi pengalaman yang akan saling didapatkan. Gakkumdu memiliki tiga unsur yakni Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian. Daerah yang tak ada penanganan pelanggaran, tentu bisa mendapatkan pengalaman dari daerah yang melaksanakan pelanggaran. 

Sedangkan, anggota Sentra Gakkumdu Bawaslu Polda Sumbar Edi Julianto menyampaikan apresiasi pada kinerja Sentra Gakkumdu yang telah bekerja maksimal. Hal ini tak terlepas dari komunikasi yang bagus dengan tiga unsur tersebut. Tentu pengalaman dalam penanganan pelanggaran berharga  bagi daerah yang telah melaksanakanya. Apalagi sudah masuk dalam tahapan Pilkada 2024. Prosesnya telah berjalan dan kekompakkan Sentra Gakkumdu terus ditingkatkan.

Hadir sebagai narasumber Khairul Fahmi yang merupakan akademisi Unand. Dia menyampaikan terkait politik uang di Sumbar tidak ada yang terbukti. Pasalnya modus yang digunakan lebih "canggih". Hal ini membuat pembuktian praktik politik uang itu tidak bisa terbukti.

"Saya kira perlu rekomendasi dalam memperbaharui aturan karena praktik pelanggaran juga berkembang," katanya.

Dalam kegiatan ini, Bawaslu Pessel dihadiri oleh Ketua Bawaslu Pessel Afiriki dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pessel Syauqi Fuadi.