Bawaslu Pessel Ikuti Bimtek Monev Keterbukaan Informasi Publik Sumatera Barat Tahun 2024
|
Padang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan - Komisi Informasi menjalankan fungsi Legislasi, dengan Misi Menjadikan Badan Publik yang Informatif. Melakukan Keterbukaan Informasi bukan hanya pekerjaan tambahan, namun merupakan kewajiban karena kita melakukan amanat undang-undang, ucap Ketua Komisi informasi Provinsi Sumatera Barat.
Selanjutnya Muhammad Khadafi turut memberi sambutan dalam acara tersebut. Bawaslu serta KPU Provinsi Sumatera Barat sudah melaksanakan Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilu Tahun 2024. Dari perspektif Bawaslu kami mengingatkan agar semua yang hadir dalam forum ini mempersiapkan diri menghadapi Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, diharapkan bapak-ibu menunjukkan dukungan pada bilik suara, bukan ditunjukkan di ruang publik.
Mekanisme Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
- Tujuan Monev; Mengukur Kepatuhan Badan Publik terhadap UU Keterbukaan Informasi, Perki, Dan Peraturan Badan Publik terkait.
Tahapan Pelaksanaan :
1. Pengisian Kuesioner : 10% - 5 Agustus s.d September 2024
2. Penilaian Kuesioner : 70% - 18 September s.d 11 Oktober 2024
3. Penilaian Visitasi : 15% - 21 Oktober s.d 27 November 2024
4. Penilaian Presentasi : 5% - 4,5,6,7 Desember 2024
5. Penganugerahan : 12 Desember 2024
Ada 6 indikator penilaian :
1. Digitalisasi
2. Jenis Informasi
3. Kualitas Informasi
4. Komitmen Organisasi
5. Sarana Prasarana
6. Inovasi dan Strategi
Kualifikasi Nilai Akhir :
1. Informatif 90-100
2. Menuju Informatif 80-89,9
3. Cukup Informatif 60-79,9
4. Kurang Informatif 40-59,9
5. Tidak Informatif <39,9
Ada 428 Badan Publik yang di Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2024 sekarang.
Kegiatan dihadiri 107 orang peserta yang terdiri oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, BUMN, BUMD se-Provinsi Sumatera Barat.