Bawaslu Pessel Hadirkan Surya Efritimen, Bahas Pembentukan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran untuk Pemilu Tahun 2024
|
Painan-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan laksanakan fasilitasi dan pembinaan penanganan pelanggaran terkait pengelolaan barang dugaan pelanggaran, Kamis (6/10).
Tampil sebagai narasumber pada acara tersebut, mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, menyampaikan, barang dugaan pelanggaran yaitu barang bergerak atau tidak bergerak yang seluruhnya atau sebagian berkaitan dengan peristiwa dugaan pelanggaran pemilu.
Sumber barang tersebut katanya, dapat berasal dari hasil pengawasan atau laporan masyarakat yang diduga digunakan untuk melakukan pelanggaran pemilu/pemilihan.
" Seluruh barang dugaan pelanggaran harus dikelola dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Agar barang dugaan pelanggaran terkelola dengan baik, Bawaslu harus membentuk unit pengelola barang dugaan pelanggaran di setiap tingkatan.
Selain itu lanjutnya, dalam pengelolaan barang dugaan pelanggaran juga dirumuskan mekanisme penyimpanan dan penghapusan serta penyerahan kembali.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan Erman Wadison dalam sambutan menyampaikan kegiatan ini merupakan langkah yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dilingkungan Bawaslu Pessel.
Peningkatan SDM tersebut menurut ketua, dalam rangka pengelolaan barang dugaan pelanggaran.
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Nurhaida Yetti, menyampaikan kegiatan ini merupakan fasilitasi dan pembinaan penanganan pelanggaran pemilu bagi staf Bawaslu Pessel.
Menurutnya, ada upaya maksimal yang harus dilakukan oleh Bawaslu sebelum masuk diranah penindakan pelanggaran ataupun sengketa, yaitu upaya pencegahan.
Pencegahan pada dasarnya dapat berjalan maksimal apabila koordinasi dengan semua pihak dapat terlaksana, sebut Yet.
Lebih lanjut disebutkan, upaya pencegahan juga dapat dilakukan melalui media sosial lembaga dengan cara mensosialisasikan larangan-larangan atau perihal yang muaranya ke pelanggaran pemilu, serta merangkul insan pers, baik media cetak, cyber dan elektronik dalam menyiarkan. *.