Bawaslu Pessel Hadiri Rakor Pemutakhiran Data Parpol
|
Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Bambang Putra Niko, didampingi Kasubag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa serta jajaran Staf Sekretariat.
Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Pesisir Selatan menyampaikan bahwa pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan tindak lanjut Surat KPU Republik Indonesia Nomor 464/PL.01.1-SD/06/2026 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester I Tahun 2026.
KPU mengingatkan seluruh partai politik peserta pemilu untuk segera melakukan pemutakhiran data melalui Sipol. Adapun data yang wajib dimutakhirkan meliputi kepengurusan partai politik, keanggotaan partai politik, keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada kepengurusan partai politik, serta domisili kantor partai politik. KPU juga menegaskan bahwa batas akhir penyampaian hasil pemutakhiran data Semester I Tahun 2026 melalui Sipol adalah tanggal 25 Juni 2026 pukul 23.59 WIB.
Pada kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Bambang Putra Niko, menyampaikan bahwa pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas data partai politik sebagai salah satu instrumen pendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.
"Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga mengimbau seluruh partai politik agar segera memanfaatkan waktu yang tersisa untuk melakukan pemutakhiran data melalui Sipol sebelum batas waktu yang telah ditetapkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Niko menegaskan bahwa data partai politik yang akurat dan mutakhir menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola kepemiluan yang transparan, akuntabel, dan berkepastian hukum. Oleh karena itu, sinergi antara penyelenggara pemilu dan partai politik diperlukan agar proses pemutakhiran data dapat berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.