Bawaslu Pessel Hadiri Pemusnahan Surat Suara Berlebih/Rusak Untuk PSU Pasca Putusan MK
|
Painan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan - Bawaslu Pessel menghadiri pemusnahan surat suara. Gunanya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, surat suara yang berlebih dan cacat produksi harus dimusnahkan sesegera mungkin.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan Afriki Musmaidi dan Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan melakukan pemusnahan bersama surat suara tersebut di halaman Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan, pada Jumat (12/7).
Total surat suara yang dimusnahkan sebanyak 749 lembar. Turut dihadiri oleh Tim Monitoring dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.