Bawaslu Pessel Gelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pada Partai Politik
|
Painan, Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan menggelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan melalui acara Rapat dengan tema Penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa (Secara Langsung dan Tidak Langsung/SIPS) dan Registrasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan (15/4).
Narasumber pada kegiatan ini yaitu Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni. Kemudian peserta pada kegiatan ini adalah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan dan beberapa Perwakilan Partai Politik, diantaranya: PBB, PKS, Gerindra, PPP, PDIP, Pan, Golkar, Demokrat, dan Nasdem.
Narasumber Alni menyampaikan beberapa hal diantaranya berkaitan dengan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu/Pemilihan, pentingnya penyelesaian sengketa proses pemilu/pemilihan sebagai bagian dari peranan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang berwenang menyelesaikan sengketa antara peserta dan penyelenggara atau antara peserta dengan peserta pemilu/pemilihan. Menariknya pada pemilu serentak tahun 2024 nanti proses permohonan penyelesaian sengketa proses ini dapat diajukan permohonannya secara tidak lansung melalui media Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) versi 3.0. "Pada prinsipnya aplikasi ini bertujuan memudahkan pemohon dalam mengajukan permohonan dan melihat perkembangan permohonanya," tutupnya.
Rapat ini diikuti seluruh Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan dan Koordinator Sekretariat diantaranya Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Erman Wadison, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Arieski Elfandi, Koordinator Penindakan Pelanggaran Nurmaidi, Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Syafrijal Chan dan Koordinator Divisi Hukum Humas dan Data Informasi Yani Rahmasari serta Koordinator Sekretariat Rinaldi.
Editor :FEK