Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Pessel Buku Hasil Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024

sdfsdfdsfsdef

Giat di Bawaslu Provinsi Sumatera Barat

Painan, Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan - Kordiv Penanganan Pelanggaran Syauqi Fuadi, S. HI, dan staf PP Susi Susanti mengikuti Kegiatan Dalam Rangka Rapat Penyusunan Buku Hasil Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024  di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.Kegiatan ini di hadiri oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Barat Alni, S.H., M.Kn, Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran, Data dan Informasi Vifner,S.H., M.H., dan Koordinator Divisi Pencehan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Serta Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Eriyanti, S.H.
Kegiatan ini di buka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat  menyampaikan pentingnya setiap proses penanganan pelanggaran dijadikan sebagai catatan sejarah dalam bentuk karya ilmiah berupa Buku Penanganan Pelanggaran. Untuk itu agar Buku yang ditulis terlihat menarik untuk dibaca, maka perlu tahu bagaimana sistematika penulisan yang berkualitas dan layak untuk di buat sebagai karya ilmiah.
Selanjutnya Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Eriyanti, S.H. menyampaikan Buku penanganan pelanggaran yg disusun juga bisa memberikan edukasi kepada mahasiswa dalam pengadakan penelitian.
Narasumber dalam kegiatan Penyusunan Buku Hasil Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 Bpk. Dr. Zennis Helen, S.H,. M.H. Beliau menjelaskan bagaimana sistematika penulisan buku yang berkualitas dan menarik. Untuk membuat karya ilmiah berupa buku, mulailah dengan perencanaan (menentukan topik, tujuan, dan pembaca), lalu pengumpulan informasi yang relevan. Setelah itu, buatlah outline, tulis draf, dan lakukan revisi untuk menyempurnakan isi dan struktur. Terakhir, penyuntingan naskah dilakukan untuk memeriksa kaidah kebahasaan dan format sebelum akhirnya melakukan publikasi