Bawaslu Pessel Awasi Produksi Logistik Percetakan Surat Suara
|
Bekasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan - Bawaslu Pessel awasi pelaksanaan percetakan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan di PT. Gramedia Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (17/10).
Pengawasan terhadap visitasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Pesisir Selatan tersebut dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan Syafrizal dan Staf Naimul Qisman serta Ichwan Fadly Hadyan.
Ikut serta dalam kegiatan visitasi, utusan Polres Pesisir Selatan Indra Kusuma dan utusan Kejaksaan Negeri Painan Dede Mauladi.
Pengawasan dilakukan mulai Pukul 08.00 WIB, ditandai dengan registrasi yang difasilitasi oleh Pihak Perusahaan. Saat regitrasi, KPU Pesisir Selatan dihadiri oleh Ketua Aswandi, Anggota Syafrijal Chan dan Dede Desmana, serta jajaran sekretariat Ferdian dan Dhani Sebastian. Kemudian untuk masuk kedalam perusahaan juga diwajibkan mengisi kuisioner yang disediakan oleh Perusahaan.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, terhadap jumlah surat suara yang telah selesai dicetak, sisa surat suara yang belum selesai cetak, jumlah surat suara rusak, jumlah surat suara yang cacat cetak namun masih layak digunakan dan tindaklanjut terhadap surat suara rusak belum dapat terkonfirmasi oleh pihak Perusahaan. Menurut pemaparannya hasil tersebut dapat disampaikan disaat sebelum proses distribusi, kisaran tanggal 19 s/d 21 Oktober 2024
Dalam visitasi tersebut surat suara memuat foto,nama dan nomor urut pasangan calon yang sesuai dengan spesimen.
Anggota KPU Pesisir Selatan Syafrijal Chan menyampaikan, terhadap jumlah surat suara yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Pesisir Selatan sama dengan jumlah pemilih dalam DPT ditambah 2 % dari jumlah DPT tersebut sebagai cadangan dan mekanisme pengamanan surat suara yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pesisir Selatan juga akan diketahui disaat Pihak Perusahaan mengeluarkan Berita Acara tentang Surat Suara yang telah selesai dicetak. Jumlah surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 387.533 lembar.
Dari pantauan yang dilakukan terhadap kemungkinan surat suara yang dicetak tercampur dengan barang cetakan lain di tempat percetakan minim terjadi, karena pihak perusahaan membuat jadwal cetak di masing-masing wilayah yang berbasis Kab/kota.
Terhadap pengamanan desain, film separasi, dan plat cetak surat suara sudah dilkasanakan sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan KPU.
Melalui spesimen, surat suara yang dicetak oleh pihak percetakan telah diverifikasi dan mendapatkan persetujuan sebelumnya dari partai politik terkait gambar, nomor urut, dan nama Bupati Dan Wakil Bupati.
KPU Kabupaten Pesisir Selatan melakukan monitoring terhadap perkembangan pencetakan surat suara secara periodik sesuai dengan surat pemberitahuan yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan.
Surat suara dicetak oleh pihak percetakan telah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pesisir Selatan.