Bawaslu Pessel Adakan RaKor Fasilitasi Sentra Gakkumdu
|
#SahabatBawaslu, Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan Nurmaidi, dalam sambutannya menegaskan, pengawas Pemilu harus memahami betul ketentuan pidana dalam pengelenggaraan Pemilu.
Sebagai contoh #SahabatBawaslu, dalam Pasal 507 Undang-Undang tentang Pemilu, setiap PKD yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPS ke PPK dan tidak melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah.
Hal tersebut disampaikan Nurmaidi dalam Rapat Koordinasi Fasilitasi Sentra Gakkumdu yang diikuti oleh anggota Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian, kejaksaan, serta seluruh pimpinan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pesisir Selatan, di Saga Murni Hotel, Sago, pada Senin (20/11).
#BawasluBerkolaborasi
#SinergiMengawasi
#PemiluSerentak2024
Foto : FEK