Bawaslu Pesisir Selatan Kupas Penegakan Hukum Pemilu di Era Digital Native Menuju 202
|
Painan — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan membahas tantangan penegakan hukum pemilu di tengah perubahan perilaku masyarakat yang semakin bergeser ke ruang digital. Persoalan tersebut menjadi salah satu topik dalam dialog di Radio Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Langkisau FM, Kamis (27/8).
Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Bambang Putra Niko, yang hadir sebagai narasumber, mengelaborasi bagaimana perkembangan era digital native menuntut penyelenggara pemilu untuk beradaptasi, tidak hanya dalam pengawasan, tetapi juga dalam penegakan hukum, sosialisasi regulasi, hingga penyelesaian sengketa proses pemilu.
Menurut Niko, transformasi digital bukan lagi sekadar pilihan, melainkan bagian dari kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan pemilu. Pengalaman pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 menunjukkan bahwa sejumlah tugas pengawasan Bawaslu telah memanfaatkan teknologi informasi dan jaringan internet.
“Beberapa tugas Bawaslu sudah menggunakan aplikasi atau memanfaatkan jaringan internet. Misalnya dalam pengawasan masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara menggunakan Siwaslu,” kata Niko.
Pemanfaatan teknologi juga telah masuk ke dalam proses penyelesaian sengketa. Menurut dia, ruang-ruang sengketa proses pemilu dapat dilakukan dengan dukungan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), sehingga proses administrasi dan penyelesaian sengketa dapat berlangsung lebih efektif melalui sistem digital.
Digitalisasi juga diterapkan dalam penyebarluasan informasi hukum kepemiluan. Produk hukum, mulai dari Undang-Undang Pemilu, Peraturan Bawaslu hingga regulasi yang berkaitan dengan pengawasan pemilu, dapat diakses masyarakat melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan.
Bagi Niko, perkembangan tersebut menjadi bagian penting dari upaya mendekatkan hukum pemilu kepada masyarakat. Di tengah karakter pemilih yang semakin akrab dengan teknologi digital, informasi kepemiluan dituntut hadir melalui kanal yang mudah diakses, cepat, dan relevan dengan kebiasaan masyarakat.
“Harapannya, pelaksanaan pemilu ke depan terlaksana dengan baik dan semakin berintegritas. Bawaslu Pesisir Selatan juga semakin kuat dan profesional, serta pengawasan pemilu terus mengikuti perkembangan teknologi,” ujarnya.
Ia menilai, tantangan menuju Pemilu 2029 tidak hanya terletak pada bagaimana Bawaslu mampu mengawasi tahapan pemilu secara konvensional, tetapi juga bagaimana lembaga pengawas beradaptasi dengan lanskap digital yang terus berkembang.
Lebih dikatakn, ruang digital, di satu sisi, membuka peluang besar untuk memperluas pendidikan dan sosialisasi hukum pemilu. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga menuntut kapasitas pengawasan yang semakin adaptif agar potensi pelanggaran dan sengketa yang muncul di ruang digital dapat diantisipasi secara profesional.
"Karena itu, penguatan kapasitas kelembagaan, pemanfaatan teknologi informasi, serta pemahaman terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam mempersiapkan pengawasan Pemilu 2029 yang lebih modern, responsif, dan berintegritas," tutup Niko.G