Bawaslu Pesisir Selatan Ikuti Konsolidasi Penarikan Data Partisipasi Masyarakat Semester I Tahun 2026
|
Pesisir Selatan, 23 Juni 2026 – Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan mengikuti Rapat Konsolidasi Penarikan Data Partisipasi Masyarakat (Parmas) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Selasa (23/6/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) beserta Kepala Subbagian dan staf teknis Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.
Dari Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Subbagian Pengawasan Ashari, didampingi Staf Sekretariat Susi Susanti dan Hayadi Triyanda Nasti.
Kepala Bagian Pengawasan Partisipatif dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Fadhlul Hanif, dalam arahannya menyampaikan bahwa rapat konsolidasi ini merupakan agenda penting untuk menyamakan persepsi sekaligus memastikan kualitas data partisipasi masyarakat yang dihimpun oleh seluruh jajaran Bawaslu di Sumatera Barat.
Menurutnya, fokus utama kegiatan meliputi penyamaan persepsi mengenai teknis penginputan data, standardisasi pelaporan kegiatan pengawasan partisipatif, serta validasi data komunitas digital dan kegiatan sosialisasi pendidikan pengawas partisipatif yang telah dilaksanakan selama Semester I Tahun 2026.
"Data partisipasi masyarakat harus disajikan secara akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap kegiatan wajib didukung dengan bukti administrasi yang memadai sehingga pelaporan kepada Bawaslu RI dapat berjalan dengan baik," ujar Fadhlul Hanif.
Langkah tersebut bertujuan memastikan kesesuaian antara data, bukti dukung, dan capaian kegiatan yang telah dilaksanakan di masing-masing daerah.
Selain sebagai bagian dari akuntabilitas pelaporan, hasil konsolidasi data ini juga menjadi dasar dalam mendukung pengembangan Program Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang terus didorong oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sebagai upaya memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pengawasan demokrasi.
Sehingga pelaporan Partisipasi Masyarakat Semester I Tahun 2026 dapat disampaikan secara tepat waktu, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.