Lompat ke isi utama

Berita

377.596 Orang, Total DPT Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

jb

Foto Bersama

Painan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan - Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Serentak di Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2024 resmi ditetapkan. Total 377.596 orang berhak memilih nantinya pada 27 November 2024.

Sebelum penetapan, Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan Nurmaidi memberikan saran perbaikan terkait penyusunan daftar pemilih seperti masih ditemukannya pemilih berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena berprofesi sebagai prajurit TNI dan anggota Polri dan berhak memilih, tetapi belum terdata oleh penyelenggara ad hoc. Dari Polres Pesisir Selatan, ada 50 tahanan yang mempunyai hak memilih pada hari-H pemungutan suara.

Pascapenetapan DPT, Nurmaidi bersama Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan Aswandi juga berkesempatan menyampaikan progress kerja sama yang terjalin antara Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan dengan KPU Kabupaten Pesisir Selatan selama tahapan pemilihan dengan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat Ory Sativa Syakban.